alternatifPenyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu,alternatif (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·. pilihan di antara dua atau beberapa kemungkinan: Kita mempunyai alternatif mau bekerja keras