republik62Kewarga-Negaraan Republik Indonesia . (1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperolehPresiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Presen Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia